Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...

Kompas.com - 23/02/2015, 14:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali, mempertanyakan lambatnya proses hukum yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Menteri Agama itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 dan hingga kini kelanjutan perkaranya tidak jelas.

"Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu," ujar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Suryadharma menuturkan, pada 20 Mei 2014, tepatnya pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia mendampingi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke KPU. Dua hari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama tahun anggaran 2013-2014.

"Maka itu, saya praperadilankan KPK, tidak lain untuk mencari keadilan. Saya merasa tidak diperlakukan secara adil. Lamanya saya jadi tersangka, status saya tak kunjung tuntas. Ini disebabkan oleh alat bukti yang tidak cukup," kata dia.

Selain itu, Suryadharma juga akan menjadikan sidang praperadilan tersebut sebagai momentum untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa ia tidak melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan KPK.

"Saya tidak seburuk apa yang disangkakan. Saya tidak sehina apa yang disangkakan. Saya masih punya moral dan tanggung jawab sebagai Menteri Agama, Ketua Umum PPP, dan sebagai seorang Muslim," katanya.

Karena masalah tersebut, pagi ini Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan atas KPK dilakukan untuk mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang dianggap semena-mena terhadap kliennya. Menurut dia, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka Suryadharma.

Humphrey mengatakan, pengumpulan bukti-bukti dan saksi atas perkara hukum itu justru dilakukan oleh penyidik KPK setelah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Hal itu ia anggap merugikan kliennya.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar hak asasi manusia klien kami," ujar Humphrey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com