Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Polri Tentukan Nasib Perkara Budi Gunawan Satu-Dua Hari Lagi

Kompas.com - 20/02/2015, 20:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki memastikan nasib perkara hukum Budi Gunawan di KPK bakal diputuskan satu atau dua hari ke depan. Ruki mengatakan, baik Polri atau KPK, sama-sama belum menerima amar putusan sidang praperadilan antara Budi Gunawan dengan KPK yang mengabulkan gugatan Budi. Oleh sebab itu, KPK dan Polri akan meminta amar putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biar kita sama-sama pelajari. Sebenarnya yang dibatalkan itu apanya? Mudah-mudahan satu-dua hari ke depan kita ambil kesimpulan," ujar Ruki di ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat (20/2/2015).

Ruki tidak dapat memastikan apakah putusan itu akan menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus Budi Gunawan atau malah akan meneruskannya. Namun yang jelas, lanjut Ruki, pihaknya akan memutuskan sesuatu yang tak melenceng dari koridor hukum.

Keputusan untuk mempelajari amar putusan praperadilan Budi versus KPK tersebut adalah bagian dari penyelesaian kisruh antara Polri dan KPK. Namun, pada bagian pernyataannya yang lain, Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara kasus Budi Gunawan. KPK bisa saja melimpahkan penanganan kasus ke Polri dan Kejaksaan. (Baca: Ruki Sebut Ada Opsi KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan

"Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambilalihan (perkara). Sepanjang jalurnya adalah hukum, bukan koridor adat (akan dilakukan KPK)," kata Ruki.

Diketahui, Ruki dan pimpinan KPK lain, yakni Adnan Pandu Praja, Zulkarnain dan Indrianto Seno Aji mengadakan pertemuan dengan Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso, Jumat sore. Pertemuan berlangsung tertutup dan berlangsung sekitar 60 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com