JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua pelaksana tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki memastikan nasib perkara hukum Budi Gunawan di KPK bakal diputuskan satu atau dua hari ke depan. Ruki mengatakan, baik Polri atau KPK, sama-sama belum menerima amar putusan sidang praperadilan antara Budi Gunawan dengan KPK yang mengabulkan gugatan Budi. Oleh sebab itu, KPK dan Polri akan meminta amar putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biar kita sama-sama pelajari. Sebenarnya yang dibatalkan itu apanya? Mudah-mudahan satu-dua hari ke depan kita ambil kesimpulan," ujar Ruki di ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat (20/2/2015).
Ruki tidak dapat memastikan apakah putusan itu akan menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus Budi Gunawan atau malah akan meneruskannya. Namun yang jelas, lanjut Ruki, pihaknya akan memutuskan sesuatu yang tak melenceng dari koridor hukum.
Keputusan untuk mempelajari amar putusan praperadilan Budi versus KPK tersebut adalah bagian dari penyelesaian kisruh antara Polri dan KPK. Namun, pada bagian pernyataannya yang lain, Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara kasus Budi Gunawan. KPK bisa saja melimpahkan penanganan kasus ke Polri dan Kejaksaan. (Baca: Ruki Sebut Ada Opsi KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan
"Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambilalihan (perkara). Sepanjang jalurnya adalah hukum, bukan koridor adat (akan dilakukan KPK)," kata Ruki.
Diketahui, Ruki dan pimpinan KPK lain, yakni Adnan Pandu Praja, Zulkarnain dan Indrianto Seno Aji mengadakan pertemuan dengan Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso, Jumat sore. Pertemuan berlangsung tertutup dan berlangsung sekitar 60 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.