Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Presiden Digugat ke PTUN, Ini Komentar Jaksa Agung

Kompas.com - 20/02/2015, 19:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pemberian maupun penolakan permohonan grasi merupakan hak prerogatif Presiden. Menurut Prasetyo, tidak ada upaya hukum yang bisa menghalangi keputusan Presiden mengenai hal tersebut.

"Rasanya tidak ada satu pihak mana pun yang bisa menghalangi, apalagi membatalkan. Sepenuhnya hal itu menjadi wewenang kepala negara untuk memberikan grasi apakah diterima atau ditolak," ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).

Prasetyo mengatakan, siapa pun berhak mengajukan upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap keputusan Presiden. Namun, menurut Prasetyo, tindakan tersebut tidaklah tepat. Ia mengatakan, kewenangan Presiden tersebut diatur dalam konstitusi dan tidak dapat dibatalkan.

Menurut dia, Presiden berhak melakukan intervensi dalam permohonan mengenai grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi. "Dalam meninjau permohonan, Presiden melihat pertimbangan Mahkamah Agung, kasusnya seperti apa. Nanti akan disampaikan semuanya, si A kejahatannya seperti apa, si B seperti apa," kata Prasetyo.

Pada 11 Februari 2015, Todung Mulya Lubis, kuasa hukum dari dua terpidana mati dalam kasus "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah melakukan gugatan terhadap surat Keputusan Presiden yang pada intinya menolak permohonan grasi bagi Andrew dan Myuran. Gugatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Todung meminta agar Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati. Menurut dia, pemerintah sebaiknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com