JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi disebut tidak memiliki kewajiban untuk meminta keterangan kepada Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebelum menetapkan calon Kepala Polri itu sebagai tersangka. Hal ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP tak mewajibkan seorang saksi atau calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Andalas Shinta Agustina di Jakarta, Rabu (10/2/2015).
Dengan demikian, menurut Shinta, logika tim pengacara Budi Gunawan tidak tepat jika menilai penetapan tersangka KPK cacat hukum karena klien mereka tak pernah dimintai keterangan dalam kasus tersebut pada tahap penyelidikan.
Shinta mengatakan, KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka bisa dilakukan jika telah didapatkan bukti permulaan yang cukup. Jika sudah demikian, lanjut dia, keterangan saksi menjadi tidak relevan.
"Jika penyidik merasa yakin dan cukup dengan alat bukti yang dimilikinya dapat segera menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucap Shinta.
Adapun alat bukti yang berupa keterangan tersangka, kata dia, berada pada urutan terakhir sehingga tidak diperlukan lagi jika sudah ditemukan alat bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (baca: Melebar, Saksi Budi Gunawan Mengungkit Kasus Lain yang Sudutkan KPK)
Atas dasar ini, Shinta menilai bahwa hakim pengadilan praperadilan sedianya langsung menolak gugatan yang diajukan Budi. Menurut dia, praperadilan juga tidak berwenang untuk menguji proses penetapan tersangka.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung Senin (9/2/2015), tim pengacara Budi menilai penetapan tersangka kliennya oleh KPK cacat yuridis. Mereka mempermasalahkan KPK yang belum meminta keterangan Budi sebelum menetapkan tersangka.
Mereka menghadirkan para mantan penyidik KPK sebagai saksi di sidang praperadilan. Para mantan penyidik KPK tersebut mengaku selalu memeriksa calon tersangka sebelum meningkatkan ke tahap penyidikan. (baca: Kesaksian Mantan Penyidik KPK Menyudutkan KPK)
Selain itu, KPK juga dianggap telah merampas kewenangan Presiden Joko Widodo karena meminta dilibatkan dalam penelusuran rekam jejak calon Kapolri. Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK diumumkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.
Budi telah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta mengantongi persetujuan DPR untuk dilantik sebagai Kapolri. Namun, dengan status tersangka yang melekat pada Budi Gunawan, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan hingga ada putusan praperadilan.
Presiden berjanji akan menyampaikan keputusan terkait pencalonan Budi pada pekan ini. (baca: Mimik Abraham dan Bambang yang Mengejek Jadi Bukti Praperadilan Budi Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.