Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melebar, Saksi Budi Gunawan Mengungkit Kasus Lain yang Sudutkan KPK

Kompas.com - 10/02/2015, 17:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim pengacara Budi Gunawan dianggap melenceng dari pokok persoalan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). Pihak Budi menghadirkan saksi yang dianggap keterangannya tidak terkait dengan gugatan.

Pengacara Budi menghadirkan Hendy F Kurniawan, mantan penyidik KPK, yang bekerja dari Maret 2008 sampai Oktober 2012 di lembaga antikorupsi itu. Dalam kesaksiannya, Hendy menyebut KPK pernah menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti. 

"KPK pernah melakukan penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, sekitar Oktober 2012," kata Hendy dalam sidang tanpa menyebut kasus apa yang dimaksud.

Hendy mengaku, awalnya dia menyelidiki langsung kasus tersebut. Namun, karena diperintahkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup oleh petinggi KPK, Hendy dan beberapa rekan satu timnya akhirnya memutuskan untuk mundur dari KPK.

"Ini menyangkut kredibilitas KPK. Saya pernah bekerja di sana," ujarnya.

Pengacara Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menambahkan, sempat terjadi perdebatan antara saksi dan pejabat KPK terkait penetapan tersangka tanpa cukup alat bukti itu.

"Ada pertengkaran antara saksi dengan pimpinan KPK yang ada sekarang. Ada tindakan semena-mena menurut kami," ujar Maqdir.

Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan mengenai kesaksian Hendy. Pihak KPK keberatan karena kesaksian Hendy tidak terkait dengan dalil pihak Budi.

KPK meminta agar pemohon menghadirkan saksi yang terkait dengan perkara Budi Gunawan. Pasalnya, Hendy sudah keluar dari KPK sejak 2012 atau sebelum KPK menangani perkara Budi. Hendy tidak terlibat dalam penanganan perkara calon kepala Polri itu.

Katarina M Girsang, salah satu pengacara KPK, mengatakan, pihaknya meminta agar tidak ada opini dalam persidangan yang menggeneralisasi semua kasus. Ia tidak ingin kasus lain dianggap sama dengan kasus Budi Gunawan.

"Ini sangat tidak relevan," kata Katarina.

Namun, pihak Budi Gunawan merasa ada kaitan keterangan Hendy dengan pokok permohonan pihaknya. Meski belum ada pemeriksaan terhadap Budi, mereka merasa bahwa penetapan tersangka kliennya juga tanpa bukti.

Setelah kedua pihak berdebat, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan sependapat dengan pihak KPK. Ia meminta agar tidak ada pertanyaan dan kesaksian yang tidak terkait dengan dalil pemohon.

Hendy adalah salah satu dari empat saksi yang dihadirkan kuasa hukum Budi dalam sidang lanjutan praperadilan Budi hari ini. Selain Hendy, saksi yang dihadirkan adalah personel polisi, Irsan, Budi Wibowo, dan Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini beragendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang pada Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu, untuk pembuktian.

Adapun pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com