JAKARTA, KOMPAS.com-Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Ombudsman RI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan penyidikan terhadap Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Budi diduga melakukan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Kami mendesak Ombudsman dan Propam Polri untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Budi Waseso, atas hasil temuan Komnas HAM dalam penangkapan Bambang Widjojanto," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Usman Said di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015).
Usman mengatakan, temuan Komnas HAM menunjukan adanya dugaan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggota Bareskrim Polri terhadap Bambang Widjojanto. Selain itu, penangkapan juga dilakukan tanpa koordinasi antara Kabareskrim dan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. (Baca: Pelanggaran HAM dan "Abuse of Power" Polri Terjadi dalam Penangkapan BW)
Sebelumnya, Bambang Widjojanto bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan mala-administrasi dalam penangkapan Bambang oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (23/1/2015) silam. Ombudsman sendiri telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.