JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM hingga penyalahgunaan kekuasaan terjadi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar Presiden Joko Widodo segera melakukan remedial kepada Bambang ataupun pimpinan KPK lainnya yang saat ini dilaporkan ke kepolisian.
"Mendesak Presiden untuk melakukan tindakan remedial terhadap pimpinan KPK dikarenakan adanya abuse of power dari kepolisian," kata Ketua Tim Penyelidikan Nur Kholis saat membacakan kesimpulan penyelidikan, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/3/2015) sore.
Nur Kholis menjelaskan, remedial yang dimaksud dapat berarti pemulihan nama baik, pemulihan status tersangka, hingga perlindungan dari upaya kriminalisasi yang coba dilakukan oleh Polri. Dia enggan merinci lebih jauh apa yang dimaksud dengan remedial itu karena menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
"Nanti terserah Presiden bentuk remedialnya seperti apa," ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Presiden mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk memastikan keamanan bagi seluruh jajaran KPK agar menjalankan tugasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Pasal tersebut berbunyi: "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia."
Bambang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan meminta saksi memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pihak yang bersengketa. Tak lama setelah itu, satu per satu, tiga pimpinan KPK yang tersisa juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang berbeda. Hal ini terjadi setelah KPK menetapkan calon kepala Polri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.