Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Menkumham Soal Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Digugat

Kompas.com - 04/02/2015, 14:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembebasan bersyaraf kepada terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015).

Gugatan ini dilayangkan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir, yang terdiri dari 25 pengacara dari LBH, YLBHI, KontraS, dan sejumlah elemen lainnya. Gugatan didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara : 22/G/2015/PTUN-JKT.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan, gugatan ini ditempuh karena pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Menggugat Menkum HAM Yasona Laoly. Gugatan atau objek sengketa tentang pemberian pembebasan bersyarat atas nama Pollycarpus. Jadi surat keputusan Menhukham ini yang kita gugat," kata Isnur, di PTUN Jakarta Timur, di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015).

Isnur mengatakan, melalui gugatan ini, pihaknya berharap pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dapat dibatalkan. "Tentu kalau gugatan dikabulkan, maka dia harus kembali ke tahanan," ujar Isnur.

Pihaknya menilai, SK pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, tidak memenuhi prosedur yang tepat. "Setelah kami kaji dan lihat SK pengeluarnya itu banyak prosedur yang tidak dipenuhi," ujar Isnur.

Sebab, lanjutnya, pembebasan bersyarat Pollycarpus dikeluarkan tanpa memperhatikan syarat untuk diterima masyarakat, memperhatikan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Isnur, hal itu diatur dalam PP 32 Tahun 1999 dan PP 99 Tahun 2012, dan Permenhukham 21 Tahun 2013. Tujuan mencapai keadilan dalam pembebasan bersyarat Pollycarpus juga tidak terpenuhi, karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, dan tidak membantu mengungkap siapa otak pelaku sebenarnya pembunuhan Munir.

"Betul pembebasan bersyarat itu adalah hak narapidana. Tetapi dia (Pollycarpus) tidak penuhi hak keadilan masyarakat," ujar Isnur.

Sebelum mengajukan gugatan tersebut, pihaknya sudah melakukan somasi terhadap Kemenhuk dan HAM serta kepada Presiden Joko Widodo. "Menhukham bersikukuh itu sudah sesuai syarat dan lain-lain," ujar Isnur.

Dengan gugatan ini, pihaknya optimis PTUN akan mengabulkannya. Pihaknya juga telah menyiapkan opsi jalur hukum lainnya.

"Dari bukti yang kami punya kami optimis. Ya tentu ada proses hukum lanjutan, ada banding, ada kasasi, tapi kami yakin proses hukum akan terbuka. Kita akan uji sejauh mana proses pembebasan bersyarat dia, benar atau tidak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com