Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Budi Gunawan Bela Hakim Praperadilan

Kompas.com - 02/02/2015, 11:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan meminta semua pihak menghormati kemandirian hakim yang menangani gugatan praperadilan. Mereka meminta agar tidak ada kecurigaan terhadap Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan menyidangkan gugatan pihaknya.

"Saya percaya zaman sekarang masih banyak hakim yang nuraninya benar," ujar pengacara Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, di PN Jaksel, Senin (2/2/2015).

Menurut Fredrich, jika kredibilitas Sarpin Rizaldi memang tidak baik, yang bersangkutan pasti tidak bisa menangani sidang praperadilan. Penempatan hakim pada sidang yang strategis, ujar dia, adalah bukti bahwa kredibilitas Sarpin tidak diragukan lagi.

"Sama seperti polisi, jika melakukan tindakan salah, pasti dipecat. Ya sama saja. Mendingan kita hormati saja kemandirian hakim," ujar dia.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) sebelumnya mendatangi Komisi Yudisial (KY). Selain meminta KY proaktif memantau persidangan praperadilan Budi Gunawan, mereka juga mengklarifikasi tiga temuan terkait Sarpin Rizaldi.

Menurut Bahrain, dari Taktis, berdasarkan penelusuran Taktis, Sarpin memiliki tiga catatan, antara lain pernah dilaporkan ke KY oleh Takal Barus, pemilik paten Boiler 320 derajat celsius, karena diduga menerima suap ketika menangani perkara itu.

Sarpin juga tercatat pernah membebaskan terdakwa korupsi dalam kasus Waduk Rawa Babon ketika menjadi hakim di PN Jakarta Timur. Padahal, jaksa menuntut tujuh tahun penjara.

Ketua KY Suparman Marzuki mengakui, pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait hakim Sarpin. Namun, semua laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena kebanyakan terkait dengan teknis yudisial yang bukan merupakan ranah KY untuk menyelidikinya. Mengenai laporan yang terkait dengan dugaan suap, hal itu tidak terbukti.

KY meminta Sarpin untuk berdiri kokoh di atas undang-undang serta tetap memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Meski gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kasus yang sederhana, KY menilai persoalan itu tidak sederhana karena balutan politiknya yang teramat kental.

"Jangan sampai pengadilan menjadi bagian dari masalah. Jangan main politik. Kalau tidak, nanti hanya akan memperpanjang kegaduhan," ujar Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com