JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku bahwa penyidik tengah dilema apakah akan melanjutkan atau menghentikan sementara penyidikan kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Bambang mengatakan, kemungkinan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia akan meluas.
"MNZ ini dilemanya itu apakah KPK akan menindaklanjuti temuan-temuan dari kasus penyidikan sehingga meluas atau kita berhenti. Kalau sebagian kami menginginkan sudah, berhenti dulu," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Namun, kata Bambang, jika penyidikan dihentikan sementara, maka akan muncul ketimpangan dengan penyidikan kasus lain yang penanganannya masih berlarut hingga kini. Hal tersebut akan memberi kesan tidak adil dan pilih-pilih kasus.
"Kalau ini berhenti, kasus lainnya harus berhenti juga yang sedang dalam penyidikan. Dan apakah fair kalau dia dituntut berulang kali? Jadi nanti dibuka lagi pengadilan, bukan lagi sprindik. Dilemanya di situ sebenarnya," kata Bambang.
Namun, Bambang enggan mengungkap bagaimana keputusan KPK nantinya terkait penyidikan kasus Nazaruddin. Kemungkinan, kata Bambang, paling lambat awal bulan Februari 2015, penyidik akan mengatasi dilema tersebut.
Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan transfer sebanyak dua kali. Saat ini, Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI Palembang.
KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin, seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.