Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Presiden Saja Bisa Diperiksa, apalagi Ketua KPK?

Kompas.com - 27/01/2015, 16:51 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak setuju dengan wacana pemberian hak imunitas atau kekebalan hukum bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kalla, setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.

"Siapa saja kebal selama dia mengambil tindakan yang benar. Namun, namanya persamaan di muka hukum, siapa saja itu bersalah selama membuat kesalahan. Kekebalan itu kalau dia berbuat benar. Tidak ada kekebalan (bagi) yang tidak benar. Selalu saja kalau pasal kekebalan, itu selama mengambil tindakan sesuai hukum," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Sebagai pimpinan KPK, menurut Kalla, mereka harus menjadi contoh dalam menganut persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Pimpinan KPK tetap harus diproses secara hukum jika melakukan pelanggaran.

"Presiden saja bisa diperiksa, apalagi ketua KPK? Kan KPK menganut persamaan di muka hukum. Kalau ketua KPK katakanlah menabrak orang, apakah bebas? Enggak boleh dong. Kalau tiba-tiba satu orang berbuat korupsi jelas gitu, masa bebas-bebas begitu? Selalu, justru, ketua KPK harus memberi contoh yang paling benar dari segi hukum, tidak boleh kekebalan," papar Kalla.

Menurut politisi Partai Golkar itu, tidak ada kebenaran yang mutlak. Sebagai manusia biasa, pimpinan KPK ataupun pimpinan Kepolisian bisa saja melakukan kesalahan.

Wacana pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK muncul setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka karena diduga memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Saat itu, Bambang menjadi pengacara yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berisi hak imunitas. (Baca: Adnan Pandu Praja: KPK Akan Minta Imunitas)

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, juga berpendapat senada. (Baca: Presiden Diminta Keluarkan Perppu Hak Imunitas KPK)

"Perppu, kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal. (Baca: Menkumham: Hak Imunitas untuk KPK Melanggar Konstitusi)

Perlakuan hukum khusus, kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Sebab, ia menilai, mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai ataupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI. Sesuai Undang-Undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat, dan mereka tidak dapat ditahan di depan pengadilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com