YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang mengatur pemberian hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal di UGM, Yogyakarta, Minggu (26/1/2015), seperti dikutip Antara.
Perlakuan hukum khusus, kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Sebab, ia menilai dalam bidang kerjanya mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.
Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI, di mana sesuai Undang-undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan.
Selain itu, dia membandingkan, dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) pasal 37 ayat 3 dikemukakan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya "kekebalan dari penuntutan" bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum (justice collaborator).
Apalagi terhadap pekerja pemberantas korupsinya, menurut dia, justru patut mendapatkan perlakuan hukum khusus.
Kendati demikian, lanjut Zainal, Perppu yang mengatur hak imunitas tersebut dapat dikecualikan apabila para pihak yang dimaksudkan terbukti melakukan kejahatan dalam operasi tangkap tangan.
"Ya, kalau sudah tangkap tangan, berarti sudah nyata-nyata kejahatannya," kata dia.
Menurut Zainal, sejarah konflik antara Kepolisian dan KPK sudah sekian kali terjadi, sehingga diharapkan peristiwa yang berulang tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
"Ini kan 'cicak vs buaya' jilid tiga. Mestinya pemerintah bisa belajar dari sejarah, karena ini sudah berkali-kali terjadi," kata dia.
Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Impunitas kepada Presiden. (baca: Adnan Pandu Praja: KPK akan Minta Impunitas)
"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," kata Pandu.
"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, (perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi," tambah Pandu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.