Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Hak Imunitas untuk KPK Melanggar Konstitusi

Kompas.com - 26/01/2015, 12:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai permintaan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi agar pimpinan dan pegawai KPK diberikan hak imunitas justru melanggar konstitusi jika direalisasikan. Dia menyatakan, semua orang harus sama kedudukannya di depan hukum.

"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi," ujar Yasonna seusai mendampingi Presiden Joko Widodo di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (26/1/2015).

Yasonna menuturkan, saat ini yang diperlukan adalah adanya transparansi penegakan hukum.

"Institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya," kata dia.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berisi hak imunitas. (Baca: Adnan Pandu Praja: KPK akan Minta Impunitas)

"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam perppu. Harapannya agar dikeluarkan secepatnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan imunitas buat kami," kata Pandu saat menghadiri acara aksi dukung KPK pada saat car free day, Jakarta Pusat, Minggu (25/1/2015).

"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum. (Perlu) ada imunitas sehingga kita terproteksi lagi," kata Pandu.

Alasan lain KPK meminta imunitas dari Presiden ialah sebagai upaya penuntasan korupsi bisa berjalan optimal. Menurut dia, KPK telah merencanakan banyak hal sehingga kinerja lembaga tersebut tidak terhambat.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, juga berpendapat senada. (Baca: Presiden Diminta Keluarkan Perppu Hak Imunitas KPK)

"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal.

Perlakuan hukum khusus, kata dia, sudah selayaknya diberikan kepada pekerja pemberantasan korupsi, terutama KPK. Sebab, ia menilai dalam bidang kerjanya mereka rentan dijegal dengan berbagai upaya kriminalisasi oleh pihak yang merasa terancam dengan kinerja mereka dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, perlakuan terhadap pegawai maupun komisioner KPK selayaknya sama dengan Ombudsman RI. Sesuai Undang-Undang Ombudsman, pekerjaan mereka tidak dapat digugat dan ditahan di depan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com