"Tidak langsung (memanggil). Proses penyelidikan dulu, mencari alat bukti yang cukup dulu, baru kita menyentuh siapa tersangkanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Ronny lantas mengaitkan bahwa hal ini berbeda dengan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Pada kasus Adnan, ia menyebut tidak dapat ujuk-ujuk melakukan pemanggilan. Sebab, Polri masih perlu mengkaji apakah kasus itu sudah pernah dilaporkan atau tidak.
Selain itu, Polri juga mesti menelusuri apakah kasus Adnan masuk ranah pidana atau perdata. Jika ranah perdata, lanjutnya, kepolisian tidak dapat menanganinya.
Sementara pada kasus BW, lanjut Sompie, adalah mengenai keterangan palsu di pengadilan, yang mudah untuk didapat dari pengadilan. "Jadi keterangan itu kan sudah ada di sidang pengadilan, dokumennya itu sudah ada. Dan yang menyatakan keterangan itu palsu yang memberikan keterangan, kan lebih mudah," ujar Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.