Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang Ditangani Bambang pada 2010

Kompas.com - 23/01/2015, 17:43 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. 

Pada 2010 silam, Kotawaringin Barat melaksanakan pilkada untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat. Dalam pilkada tersebut, terdapat dua calon, yakni pasangan nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno serta pasangan nomor urut dua atas nama H Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Hasil pilkada tersebut memutuskan bahwa pasangan nomor urut satu memenangi pilkada dengan memperoleh 67.199 suara, sementara pasangan nomor urut dua hanya memperoleh 55.281 suara. Pasangan nomor urut dua tidak terima atas hasil pilkada tersebut dan melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Juni 2010. Berdasarkan putusan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diterima Kompas.com dari Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Konstitusi, diketahui bahwa Bambang Widjojanto yang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut dua, yakni Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Pasangan nomor urut dua ini keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat yang menetapkan pasangan nomor urut satu menjadi calon terpilih dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2010. Menurut keduanya, pasangan nomor urut satu melakukan banyak pelanggaran dan tindak kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif, di antaranya ancaman kekerasan dan politik uang.

Dalam perjalanan sidang di MK, pemohon, yakni pasangan nomor urut dua, menghadirkan sebanyak 68 saksi untuk menguatkan tuduhan yang disangkakan kepada pasangan nomor urut satu. Dari keterangan 68 saksi dan bukti-bukti yang dibeberkan oleh pemohon, Mahkamah Konstitusi kala itu meyakini adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu.

Pelanggaran itu berupa praktik politik uang yang meluas, yaitu terjadi pada semua kecamatan se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Dalil-dalil bantahan termohon tidak didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah," ucap hakim Mahkamah kala itu.

Mahkamah Konstitusi yang saat itu masih diketuai oleh Mahfud MD memutuskan untuk mengabulkan permohonan pasangan nomor urut satu untuk seluruhnya dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut satu atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com