Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi Natal, Dua Terpidana Korupsi di Papua Bebas

Kompas.com - 25/12/2014, 13:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah terpidana kasus korupsi di Indonesia mendapatkan remisi khusus pada hari raya Natal, Kamis (25/12/2014). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 18 terpidana korupsi mendapatkan remisi khusus Natal.

Pemberian remisi itu diatur dalam Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Untuk kasus korupsi, sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I yang terdiri atas enam orang di Sumatera Utara, dua di Banten, satu di Kalimantan Tengah, satu di Sulawesi Tengah, lima di Papua, dan satu di Papua Barat.

Sementara itu, narapidana korupsi yang dinyatakan bebas saat Natal sebanyak dua orang di Papua. "Kalau remisi khusus II dibebaskan karena masa tahanan dia langsung habis kalau dikurangi masa remisi," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat.

Terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 31 narapidana korupsi. Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada 9.068 narapidana.

Sebanyak 98 di antaranya mendapat remisi khusus II dan dinyatakan bebas. Sementara itu, 8.970 narapidana lainnya mendapat remisi khusus I, yaitu mendapatkan sebagian pengurangan masa hukuman.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku sudah memberikan remisi Natal kepada 9.000 narapidana di seluruh Indonesia. Namun, dari 150 permohonan pemberian remisi Natal untuk koruptor, pemerintah tak mengabulkannya.

Yasonna menuturkan bahwa pemerintah berpegangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi untuk Terpidana Kasus Korupsi, Narkoba, dan Terorisme.

Di dalam aturan itu, seorang narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan remisi. Adapun yang membedakan pasal tersebut dengan pasal Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 adalah mengenai persyaratan pemberian remisi.

Persyaratannya ialah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi terpidana korupsi, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com