Dapat Remisi Natal, Dua Terpidana Korupsi di Papua Bebas
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 25/12/2014, 13:02 WIB
Sejumlah terpidana kasus korupsi di Indonesia mendapatkan remisi khusus pada hari raya Natal, Kamis (25/12/2014). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 18 terpidana korupsi mendapatkan remisi khusus.