Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Bangkalan Yakin Dapat Bantuan Hukum dari Gerindra

Kompas.com - 03/12/2014, 15:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron yakin akan mendapatkan bantuan hukum dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan korupsi penyediaan gas di Bangkalan, Jawa Timur. Fuad merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra di Bangkalan.

"Ya, pasti (dapat bantuan hukum)," ujar Fuad saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Fuad tiba di gedung KPK dengan menumpang mobil tahanan KPK. Fuad yang mengenakan peci hitam dan baju tahanan serupa rompi berwarna oranye langsung melenggang masuk ke gedung KPK dan menjawab pertanyaan awak media sekenanya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan bahwa partainya akan memecat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin yang ditangkap oleh KPK. Desmond menilai Fuad adalah kader baru Gerindra yang belum berpengalaman.

"Sangat jelas pakta integritas partai, orang yang korupsi akan kita berhentikan. Itu sudah keputusan partai," ujar Desmond saat ditemui di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Desmond menilai tidak perlu menunggu hasil peradilan karena dapat langsung diputuskan bersalah. Ia menolak jika kasus Fuad dikaitkan dengan Partai Gerindra. Menurut dia, Fuad merupakan kader baru di partainya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Fuad Amin pada Senin (1/12/2014) hingga Selasa (2/12/2014) dini hari. Selain dia, tiga orang lainnya di tempat terpisah. Dari operasi tersebut, KPK langsung menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka, yakni Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai penerima uang. Adapun Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara uang. Menurut Bambang, Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima uang. Adapun Darmono merupakan perantara dari Antonio sebagai pemberi uang.

Menurut Bambang, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan badan usaha milik daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menghidupkan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik. Oleh karena itu, pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa.

KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut, apakah berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 700 juta dari Rauf, yang diduga baru diberikan oleh Antonio dan akan diserahkan kepada Fuad. Selain itu, KPK juga menyita tiga koper besar dari kediaman Fuad di Bangkalan, Jawa Timur. Namun, belum diketahui pasti total uang yang disimpan dalam koper-koper itu. Bambang menaksir, jumlah uangnya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi hadiah disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima hadiah dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com