Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Hidup Sederhana di Era Jokowi

Kompas.com - 02/12/2014, 06:00 WIB


Oleh: Robert Adhi KSP

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui berbagai kebijakannya mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil semua lapisan untuk hidup sederhana dan tidak bermewah-mewah. Mulai dari larangan terhadap direksi di perusahaan BUMN menggunakan kelas bisnis sampai larangan terhadap aparatur negara menggelar rapat di hotel-hotel.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah memberi contoh ketika mengunjungi acara wisuda putranya, Kaesang Pangarep, di Singapura, dia naik pesawat di kelas ekonomi pesawat komersial. Jokowi tidak menggunakan pesawat kepresidenan. Jokowi juga tidak menggunakan kelas bisnis dengan fasilitas berlimpah.

"Saya datang ke Singapura untuk urusan keluarga, bukan urusan kenegaraan. Jadi, saya tidak menggunakan fasilitas kenegaraan," kata Jokowi. Media-media asing langsung memberitakan hidup sederhana ala Jokowi itu. BBC, misalnya, menulis, Indonesian president flies economy to son’s graduation (BBC, 22 November 2014).

Ini bukan kali pertama Jokowi naik pesawat di kelas ekonomi. Berulang kali Jokowi ketika menjabat Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta memilih kelas ekonomi. Pemimpin, kata Jokowi, harus bersentuhan dengan rakyat.

Apa yang dilakukan Jokowi bukan pencitraan, melainkan sudah menjadi karakter Jokowi sejak dulu. Seorang pemimpin yang sederhana tidak hanya sekadar kata-kata, tetapi juga mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari

Butuh teladan

Rakyat butuh pemimpin yang memberikan contoh dan teladan. Selama bertahun-tahun, banyak pejabat pemerintah mempertunjukkan hidup glamor. Kini, Jokowi berupaya mengubahnya dengan melakukan revolusi mental. Dia memulainya dari diri sendiri.

Presiden Joko Widodo meminta para menterinya mewujudkan ”hidup sederhana” dalam setiap kebijakan. Menteri BUMN Rini M Soemarno, misalnya, menginstruksikan semua direksi dan pejabat perusahaan di bawah BUMN menggunakan penerbangan kelas ekonomi ketika melakukan perjalanan dinas. Ini merupakan upaya efisiensi anggaran dari pos perjalanan luar kota. Tujuannya agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara.

Kebijakan lain datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang mewajibkan semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani, di antaranya singkong.

Yuddy meminta semua kementerian mengutamakan makanan dalam negeri. Dia yakin kebijakan ini akan membawa banyak manfaat bagi petani, juga kesehatan bagi mereka yang menikmati singkong.

Yuddy juga menegaskan pejabat pegawai negeri sipil tidak boleh bermewah-mewah dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan keluarga, harus mengedepankan nilai-nilai kepantasan dan tidak boleh mengundang orang dalam jumlah berlebihan.

Yuddy juga menegaskan, pemerintah melarang seluruh jajaran aparatur negara melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di luar instansi pemerintahan. Seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintahan. Ini berarti mulai 1 Desember 2014 tak ada lagi PNS yang menggelar rapat-rapat di berbagai hotel. Yuddy menyebut sanksi tegas akan diberikan kepada PNS yang melanggar kebijakan tersebut.

Kebijakan larangan PNS menggelar rapat di hotel mengundang reaksi, terutama dari kalangan perhotelan. Rupanya selama ini tamu-tamu hotel berasal dari instansi pemerintah yang menggelar acara di sana. Bisa dibayangkan betapa sepinya hotel-hotel setelah larangan tersebut.

Namun, yang pasti pemerintahan Jokowi mampu berhemat triliunan rupiah dari larangan bepergian menggunakan kelas bisnis dan menggelar rapat di hotel sampai kewajiban menyajikan makanan tradisional hasil tani.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com