Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Kapal Ilegal Ditenggelamkan, Politisi PKS Sebut Hanya untuk Gagah-gagahan

Kompas.com - 25/11/2014, 12:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah diminta menyiapkan infrastruktur dan regulasi yang jelas jika ingin menerapkan aturan menenggelamkan kapal asing yang melanggar di Indonesia. Pasalnya, belum ada aturan yang mengatur keinginan Presiden Joko Widodo itu.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, jangankan untuk menenggelamkan kapal asing ilegal, untuk mengawasi perairan Indonesia saja masih jauh dari kata maksimal.

"Di undang-undang itu enggak ada Bakamla (Badan Keamanan Laut) yang punya kewenangan menenggelamkan. Kalau untuk shock therapy enggak apa-apa, tetapi seberapa siap? Jangan sampai kapal Tiongkok ditenggelamkan, Tiongkok marah, kitanya bingung," kata Mahfudz, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Mahfudz menuturkan, Bakamla dapat dibentuk untuk pengamanan laut Indonesia dari semua tindakan pencurian ikan dan penyelundupan. Di dalamnya, Bakamla dapat diisi oleh personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Imigrasi.

Saat ditanya pendapatnya mengenai maksud Presiden Jokowi mengeluarkan wacana menenggelamkan kapal asing di perairan RI, Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu menjawab, "Ya untuk gagah-gagahan saja."

Sebelumnya, Presiden meminta aparat terkait bisa melakukan tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya tindakan mengejar lalu menangkap, Jokowi bahkan menginstruksikan agar kapal-kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan untuk memberikan efek jera. (Baca: Jokowi: Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan!)

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku mendukung keinginan Presiden tersebut. (Baca: "Ibu Susi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, atau Kami yang Bakar")

Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Bakamla tidak dapat seenaknya menenggelamkan kapal asing yang dianggap ilegal. Sebab, ada prosedur penindakan hukum yang berlaku di laut dan disepakati oleh dunia internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com