Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Widjajanto: Badan Keamanan Laut Bisa Tenggelamkan Kapal Ilegal

Kompas.com - 19/11/2014, 14:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) nantinya memiliki fungsi penindakan. Badan ini dapat menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia seperti amanat Presiden Joko Widodo (baca: Jokowi: Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan!).

"Bisa menenggelamkan kapal ilegal," ujar Andi di pelataran Ruang Bima, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Andi memastikan bahwa penindakan berupa penenggelaman kapal tersebut harus disesuaikan terlebih dahulu dengan hukum kelautan internasional yang diratifikasi Indonesia. Hukum laut yang dihormati di Indonesia adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).

Menurut Andi, pembentukan Bakamla itu tinggal menunggu keputusan presiden atau keppres. Badan tersebut sebelumnya bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Andi mengatakan, kepala negara menargetkan pembentukan Bakamla selesai Desember 2014.

"Keppres mengatur sifat sinergisitas Bakamla dengan kelembagaan keamanan laut yang telah dimiliki instansi lain, misalnya TNI, Polri, Bea Cukai dan lain-lain," kata dia.

Pengubahan Bakorkamla menjadi Bakamla merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Badan Kepegawaian Negara yang diundangkan pada 17 Oktober 2014. Poin UU itu yakni pembentukan Bakamla dengan tugas pokok fungsi mulai dari pencegahan dini gangguan keamanan laut hingga penindakan.

Bakorkamla merupakan gabungan dari satuan keamanan laut 12 institusi, antara lain TNI, Polri, BIN, Bea dan Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Perhubungan dan Kejaksaan Agung. Setelah diubah menjadi Bakamla, susunan ini tidak berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com