Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Damai, KMP-KIH Akan Kembali Sidang Paripurna Bersama

Kompas.com - 17/11/2014, 17:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sepakat berdamai, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat akan kembali menggelar sidang paripurna bersama sebagai DPR RI yang satu, pada Selasa (18/11/2014) besok. Sebelumnya, kedua pihak sempat mengadakan sidang paripurnanya masing-masing karena KIH membentuk DPR tandingan.

"Besok itu sidang paripurna, disitu ada pengesahan anggota fraksi KIH yang akan ditugaskan di AKD (alat kelengkapan dewan), besok disahkan, dan setelah itu di baleg akan dibentuk, lalu dibuat tim khusus untuk menangani masalah revisi UU MD3," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham usai penandatanganan kesepakatan damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Dalam kesempatan itu, juru lobi kedua koalisi, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey (KIH) serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham (KMP) menandatangani 5 butir perjanjian damai. Penandatanganan juga dilakukan oleh sepuluh ketua fraksi yang ada di DPR. Idrus berharap KIH segera menyerahkan nama anggotanya untuk ditempatkan di AKD yang sudah terbentuk.

Menurut dia, kerja AKD akan sulit berjalan jika KIH baru mau menyerahkan nama anggotanya setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3 rampung direvisi.

"Mestinya bagaimana? Kalau tidak disahkan kan susah juga. Ini kan kesadaran bersama, serahkan saja enggak ada masalah," ujar Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih ini.

Untuk mencapai kesepakatan ini, akan ada dua hal yang direvisi dalam UU MD3. Pertama adalah mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan dewan untuk mengakomodir 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH.

Sebanyak 16 kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua dan 5 kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih KMP. Selain itu, akan direvisi juga UU yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Kedua pihak sepakat hak-hak tersebut cukup melekat kepada anggota dewan, bukan di tingkat komisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com