Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Ingatkan soal Representasi Rakyat dalam Sidang MK Terkait UU MD3

Kompas.com - 04/11/2014, 15:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Agenda sidang yang dihadiri pemohon dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kali ini, adalah mendengar keterangan saksi ahli.

"Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012, mengenai keterlibatan DPD dalam UU MD3 tidak juga diindahkan oleh DPR. Padahal itu demi kekuatan DPD, supaya tidak mengabaikan suara rakyat di daerah," ujar Ketua DPD Irman Gusman, seusai mengikuti sidang di MK, Selasa (4/11/2014).

Dalam sidang dengan nomor perkara teregistrasi 79/PUU-XII/2014, DPD dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis, mengajukan uji materi terhadap UU MD3, yang khususnya mengatur mengenai keterlibatan DPD dalam pembahsan undang-undang tersebut. Tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan UU MD3, dinilai sebagai pelecehan institusi negara.

Padahal, menurutnya, DPD adalah lembaga yang mempresentasikan pemerintah daerah. Nihmatul Huda, salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengatakan, DPD sebagai salah satu lembaga negara diberi kewenangan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 d ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut, DPD dapat mengelola otonomi daerah, serta memberikan pertimbangan. Kemudian, DPD juga memberikan pengawasan UU, dan membawa hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

"Kewenangan DPD setidaknya untuk kebutuhan akomodasi kepentingan masyarakat daerah, dan kebutuhan reformasi dalam rangka check and balances," kata Nihmatul.

Dian Simatupang, yang menjadi saksi ahli kedua mengatakan, diperlukan suatu legitimasi DPD. Menurut Dian, legitimasi berkaitan dengan keterpilihan anggota DPD terhadap masyarakat daerah yang telah memilih masing-masing perwakilannya.

Menurut dia, legitimasi berhubungan dengan kepercayaan dan kemanfaatan kepada publik. Ia menilai, ada upaya mengurangi kewenangan DPD demi kepentingan politis.

"Tidak akan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat terhadap anggota DPD, apabila ada upaya pembatasan dalam pembentukan UU," kata Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com