Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Anggap Biasa Tindakan MA Unggah Gambar Porno dan Hina Jokowi

Kompas.com - 31/10/2014, 10:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Suryadharma Ali menyesalkan penangkapan dan penahanan MA, pria yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial facebook oleh kepolisian. Menurut politisi yang merasa masih menjadi Ketua Umum PPP itu, penangkapan tersebut berlebihan.

"Sangat disesalkan, tindakan yang terlalu terburu-buru dan terkesan otoriter," kata Suryadharma di Jakarta, Kamis (30/10/2014) malam.

Suryadharma menjelaskan, media sosial adalah tempat untuk setiap orang berekspresi dan menyatakan pendapat. Bagi Suryadharma, tindakan MA yang diduga mengunggah gambar pornografi sekaligus menghina orang lain adalah tindakan biasa. Harusnya, kata dia, kebebasan itu tidak dihalang-halangi.

"Dari pengguna media sosial kan biasa, mereka menyampaikan kritik dan pujian, menurut saya itu biasa-biasa saja," ujarnya.

Mantan Menteri Agama ini berharap pihak Jokowi mau mencabut gugatannya dan memaafkan pelaku. Apalagi, ibu pelaku juga sudah bersedia minta maaf dan sujud di kaki Jokowi. (baca: Henry Yosodiningrat: Presiden Jokowi Pasti Memaafkan MA)

"Ya, itulah pengorbanan orang tua, dia mau melakukan apa saja untuk penderitaan anaknya berakhir. Kita lihat saja nanti, mudah-mudahan apa yang terjadi saat ini sebuah kekeliruan dan tidak akan terjadi pada masa akan datang," ujar Suryadharma.

Suryadharma enggan menduga-duga apakah kepolisian sedang melakukan upaya "cari muka" kepada Presiden baru. Namun yang jelas, kata dia, peristiwa semacam ini belum pernah terjadi sepenuhnya.

"Terutama 10 tahun terakhir ini tidak ada kejadian seperti ini, kejadian ini sungguh amat mengejutkan," pungkas tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut.

MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.

MA dijerat pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarkan gambar yang mengandung unsur pornografi. (baca: Kapolri: Penanganan Kasus MA karena Pornografi, Bukan karena Jokowi)

Menurut Kapolri, pihaknya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan MA. (baca: Kapolri Akan Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com