"Penyidik hari ini (22/10/2014) melakukan penggeledahan satu lokasi rumah milik Barnabas Suebu," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu.
Johan mengatakan, lokasi kediaman Barnabas yang digeledah berada di Jalan Pinguin Sektor III Bintaro, Tangerang Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo 2009-2010.
Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencari kemungkinan jejak-jejak tersangka. Hingga saat ini, penggeledahan di kediaman Barnabas masih berlangsung.
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menggeledah kediaman Barnabas di Bhayangkara III, Jalan Hang Tua No 99 RT 04 RW 07, Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura. Bersamaan dengan itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pertambangan, Kantor Dinas Otonom, Jalan Abepura Kotaraja, Jayapura; Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Jalan Batu Karang No 4, Kelurahan Ardipura, Jayapura; serta kediaman Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi di Jalan Jaya Asri Blok F No 21, Jayapura. KPK menetapkan Barnabas, Lamusi Didi, serta mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara terkait pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menghitung nilai kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp 35 miliar. Adapun proyek pengadaan detailing engineering design PLTA tersebut nilainya Rp 56 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.