Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Agus Gumiwang yang Hampir Tidak Dilantik Sebagai Anggota DPR Hari Ini

Kompas.com - 01/10/2014, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Status sudah dipecat sebagai kader Partai Golkar, bukan persoalan mudah bagi Agus Gumiwang dan Nusron Wahid untuk bisa dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Berdasar keyakinan sebuah usaha harus diperjuangkan, Agus mencari tahu musabab surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum belum diterimanya menjelang pelantikan.

Asal tahu saja, undangan resmi dari KPU tiket bagi Agus dan Nusron untuk bisa dilantik bersama anggota DPR baru lainnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Putra Ginandjar Kartasasmita itu langsung mencari tahu kenapa surat undangan pelantikan yang menjadi haknya tak kunjung dikirimkan KPU. Langkah pertama, ia mengecek keberadaan undangan itu di Sekretariat Partai Golkar.

"Saya mendapat SMS dari staf Sekretariat Partai Golkar. Mereka mendapat perintah pimpinan Golkar agar undangan saya tidak diserahkan kepada saya," cerita Agus usai pelantikan.

Bukan main kesalnya Agus yang dalam Pemilihan Presiden 2014 lalu, memilih mendukung Joko Widodo dan Jusuf Kalla, berseberangan dengan sikap partai di bawah nakhoda Aburizal Bakrie mendukung Prabowo-Subianto.

Setelah mendapat secuil informasi dari Sekretariat Partai Golkar, Agus berusaha mendapat surat undangan baru. Ia mendatangi KPU di sisa waktu yang ada menjelang hari H pelantikan. Surat undangan baru akhirnya didapatnya.

"Kemarin saya dan teman-teman berjibaku ke sana kemari, mendatangi teman-teman KPU dan menulis surat pribadi dan lainnya. Alhamdulillah teman-teman KPU mengeluarkan surat undangan baru khusus untuk Agus Gumiwang Kartasasmita," tuturnya.

Ia menyangka, surat undangan yang tidak sampai kepadanya, mungkin juga dialami koleganya Nusron. Saaat Pilpres 2014, Nusron, Agus dan Poempida (tak terpilih, red) adalah Les Trois Mousquetaires kader Golkar yang mendukung Jokowi-JK.

"Mungkin itu juga yang terjadi terhadap Pak Nusron. Ini agar diketahui publik bahwa undangan untuk saya oleh DPP Partai Golkar diblokir," jelasnya.

Nusron dan Agus pada akhirnya bisa dilantik. Surat undangan pelantikan keduanya dikeluarkan atas rekomendasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Kemarin juru bicara Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, Nusron dan Agus tetap dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019. "Kita sudah berusaha maksimal, tapi KPU menyatakan tetap dapat dilantik. Mau gimana lagi?" ungkapnya.

Tantowi mengiyakan dua koleganya itu sudah dipecat DPP Golkar yang suratnya disampaikan ke KPU. Kedua kader itu tetap dilantik. Beda halnya anggota DPR yang terjerat korupsi harus gigit jari karena dicegah menjadi anggota dewan.

Trois Mousquetaires ini tak terima pemecatan sepihak DPP Partai Golkar. Dari ketiganya, Nusron menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 406/PDT.G /204/PN.Jkrt.Barat, sementara Agus bernomor 407/PDT.G/204/PN.Jkrt.Barat.

Dalam gugatan itu, Nusron dan Agus menuntut Aburizal membatalkan keputusan memecat mereka. Keduanya juga menuntut Aburizal membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Surat gugatan ke PN Jakarta Barat itu, disampaikan ke KPU untuk memberitahukan kasus pemecatan mereka masih berperkara di pengadilan. Sehingga KPU tidak bisa mencoret Nusron dan Agus dari daftar calon anggota legislatif terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com