Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Akan Laporkan Hakim di Luar "Dissenting Opinion" ke Dewan Etik

Kompas.com - 29/09/2014, 20:46 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berencana melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak sependapat dengan dua hakim MK lainnya, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati. Dua hakim tersebut memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pembacaan amar putusan.

"Kami lagi mempertimbangkan, habis ini kami akan menggelar rapat (bahwa) ada hukum acara yang dilanggar. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim yang di luar yang dissenting ini ke Komite (Dewan) Etik Mahkamah supaya diperiksa," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI-P Trimedya Panjaitan, seusai sidang putusan UU MD3, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2014).

Trimedya mengatakan, dissenting opinion sangat jarang muncul ketika MK memutuskan uji materi yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, seperti pada UU MD3 ini. Menurut Trimedya, hal ini menunjukkan bahwa keputusan MK terhadap UU MD3 tidak bulat dan terkesan dipaksakan.

Menurut Trimedya, pernyataan Maria dan Arief yang mengatakan pembentukan UU MD3 bertentangan dengan asas hukum, dan sarat motif politik, sesuai dengan sikap PDI-P. Trimedya mengapresiasi pendapat dua hakim tersebut.

"Apa yang kita rasakan ternyata dirasakan juga, dan kebetulan dua hakim ini dari profesional," ucap Trimedya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam memutuskan putusan tersebut, dua hakim konstitusi berbeda pendapat alias dissenting opinion, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati.

"Terhadap putusan Mahkamah ini, terdapat dua orang Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat sidang putusan UU MD3, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (29/9/2014).

Dalam salah satu dissenting opinion-nya, Maria berpendapat, pada fakta persidangan, UU MD3 khususnya Pasal 84 tidak pernah masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelumnya, tetapi tiba-tiba masuk dalam DIM perubahan pada tanggal 30 Juni 2014 setelah komposisi hasil pemilu diketahui. Dengan demikian, Maria melanjutkan, jika dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka produk hukum tersebut dibentuk tidak berdasarkan hukum, tetapi karena kepentingan politis semata.

Maria juga mengatakan, jika memperhatikan bukti dan fakta persidangan, maka tidak ada keperluan mendesak untuk mengubah norma Pasal 82 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Terlebih lagi, tidak pernah ada pembahasan mengenai hal tersebut dalam DIM sebelumnya dan dalam naskah akademik.

"Oleh karena itu, menurut saya, pembentukan UU MD3 a quo, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan derivasi dari Pasal 22A UUD 1945 sehingga, secara formal, UU MD3 tersebut cacat hukum dalam proses pembentukannya," ucap Maria.

Sementara itu, Arief berpendapat bahwa mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya yang selalu berubah-ubah dalam setiap pemilu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf I UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang salah satunya menyatakan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum.

Sidang putusan UU MD3 hari ini hanya dihadiri oleh 7 dari 9 hakim Mahkamah Konstitusi. Arief Hidayat dan Ahmad Fadlil Sumadi tidak dapat menghadiri sidang tersebut karena sedang ada keperluan lain. Dissenting opinion Arief dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com