"Nazaruddin dan terdakwa berinisiatif kumpulkan dana-dana fee proyek untuk jadi ketua umum Partai Demokrat. Perusahaan yang dipakai pertama kali, PT Anugerah Nusantara," kata anggota majelis hakim, Sutio Jumagi, saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bagian dari putusan perkara Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Menurut hakim, Anas membeli 30 persen saham PT Anugerah Nusantara dari Nazaruddin. Pembelian dilakukan di bawah tangan sehingga PT Anugerah tetap tercatat sebagai milik Nazaruddin.
"Meskipun terdakwa (Anas) menyangkal, hasil cek forensik Mabes Polri mengidentifikasi adanya kesamaan sidik jari dalam akta jual beli dengan sidik jari terdakwa," kata hakim Sutio.
Selain itu, menurut dia, Anas menerima gaji dari PT Anugerah dalam kurun waktu November 2008 hingga 2009. Gaji senilai Rp 20 juta tersebut, kata dia, dicatat dalam buku keuangan perusahaan.
"Diakui terdakwa Rp 20 juta sebagai biaya konsultasi politik Nazaruddin," sambung hakim.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Anas memiliki pengaruh besar dalam mengatur proyek pemerintah setelah menduduki posisi sebagai Ketua DPP Bidang Politik di Partai Demokrat. Pengaruh Anas semakin besar setelah dia menjadi anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi. Anas kemudian berniat menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Terkait pemenangan Anas, menurut hakim, Nazaruddin kerap mengatakan kepada anak buahnya untuk bekerja keras karena ingin menjadikan Anas sebagai ketua umum Demokrat. Sejak saat itu, kata hakim, anak buah Nazaruddin mulai giat mencari proyek.
"Nazaruddin selalu mengatakan kepada anak buahnya agar bekerja keras, kita mau buat Anas menjadi ketua umum dan ketua umum menjadi presiden," kata hakim.
Peran Anas ini merupakan bagian dari fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim Tipikor dalam pertimbangan hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis masih berlangsung. Anas tampak mencatat setiap pernyataan hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.