Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Videotron, Hendra "Office Boy" Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 27/08/2014, 12:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada office boy PT Rifuel, Hendra Saputra. Hakim menyatakan Hendra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa Kejaksaan Agung yang meminta Hendra dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider enam bulan kurungan. (baca: Hendra "Office Boy" Tak Menyangka Dituntut 2,5 Tahun Penjara)

Menurut majelis hakim, Hendra terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek videotron. Dia tidak melawan ketika ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, padahal dia tahu hal tersebut tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Hendra, kata hakim, secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian, menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

"Itu di luar tugas-nya sebagai OB (office boy) yang mempunyai konsekuensi hukum, maka bisa dianggap melawan hukum," kata Nani.

Meski demikian, hakim menilai Hendra tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini. Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya Riefan dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek. Hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

"Tidak ada alat bukti terdakwa memperoleh sesuatu baik berupa uang, sedangkan uang Rp 19 juta merupakan bonus perusahaan," ujar hakim Nani.

Beda pendapat

Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari satu hakim anggota. Satu hakim menilai Hendra sedianya diputus bebas. Namun, pendapat satu hakim tersebut tidak menjadikan Hendra bebas dari hukuman.

Menurut Nani, pemberian hukuman kepada Hendra dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada orang lain agar berani menolak perbuatan melawan hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kecerobohan Hendra yang tidak melawan atasannya, Riefan, tersebut sebagai hal yang memberatkan.

"Terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan," ujar hakim Nani.

Sedangkan hal yang meringankan, Hendra dianggap bersikap lugu dan memberikan keterangan yang lugas, belum pernah dihukum sebelumnya, dan keterbatasan pendidikan yang membuat Hendra mudah diperdaya orang lain.

Mendengarkan vonis tersebut, Hendra yang duduk di kursi terdakwa tampak menunduk. Dia terlihat menyeka matanya. Atas putusan ini, Hendra mengatakan akan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com