JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada office boy PT Rifuel, Hendra Saputra. Hakim menyatakan Hendra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
"Menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa Kejaksaan Agung yang meminta Hendra dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider enam bulan kurungan. (baca: Hendra "Office Boy" Tak Menyangka Dituntut 2,5 Tahun Penjara)
Menurut majelis hakim, Hendra terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek videotron. Dia tidak melawan ketika ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, padahal dia tahu hal tersebut tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.
Hendra, kata hakim, secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Kemudian, menandatangani kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
"Itu di luar tugas-nya sebagai OB (office boy) yang mempunyai konsekuensi hukum, maka bisa dianggap melawan hukum," kata Nani.
Meski demikian, hakim menilai Hendra tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini. Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya Riefan dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek. Hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.
"Tidak ada alat bukti terdakwa memperoleh sesuatu baik berupa uang, sedangkan uang Rp 19 juta merupakan bonus perusahaan," ujar hakim Nani.
Beda pendapat
Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari satu hakim anggota. Satu hakim menilai Hendra sedianya diputus bebas. Namun, pendapat satu hakim tersebut tidak menjadikan Hendra bebas dari hukuman.
Menurut Nani, pemberian hukuman kepada Hendra dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada orang lain agar berani menolak perbuatan melawan hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai kecerobohan Hendra yang tidak melawan atasannya, Riefan, tersebut sebagai hal yang memberatkan.
"Terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan," ujar hakim Nani.
Sedangkan hal yang meringankan, Hendra dianggap bersikap lugu dan memberikan keterangan yang lugas, belum pernah dihukum sebelumnya, dan keterbatasan pendidikan yang membuat Hendra mudah diperdaya orang lain.
Mendengarkan vonis tersebut, Hendra yang duduk di kursi terdakwa tampak menunduk. Dia terlihat menyeka matanya. Atas putusan ini, Hendra mengatakan akan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.