"Dia (Hendra) enggak menyangka (dituntut 2,5 tahun penjara). Dia pikir, ya 1,5 tahun atau bebas," kata Taufik seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Taufik menyayangkan, Jaksa tidak mempertimbangkan pengakuan Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian yang sudah mengaku bersalah dan bertanggung jawab dalam kasus ini. Menurut dia, pengakuan Riefan itu pun dapat membuktikan bahwa Hendra yang hanya seorang office boy tidak bersalah.
"Padahal ini kesempatan jaksa kalau betul-betul dalam koridor keadilan, kesempatan bisa menuntut bebas," lanjut Taufik.
Sebelumnya, Hendra dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta.
Menurut Jaksa, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian KUKM. Hendra juga dinilai terbukti menerima Rp 19 juta dari proyek videotron.
Untuk diketahui, Hendra yang tak tamat Sekolah Dasar ini sebelumnya bekerja sebagai office boy di perusahaan Riefan yaitu PT Rifuel. Kemudian ia diangkat oleh Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji untuk mengikuti proyek videotron.
Jaksa juga menyatakan Hendra terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Riefan yang merupakan anak Menteri KUKM, Syarief Hasan itu. Powered by Telkomsel BlackBerry®
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.