Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Buka Pintu untuk Busyro Mencalonkan Kembali Jadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 22/08/2014, 16:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Syamsuddin, menyatakan tidak masalah jika Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Amir menilai, Busyro bisa menjadi unggulan jika kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK melalui panitia seleksi (pansel).

"Seyogianya tidak bermasalah apabila beliau (Busyro) masih berkeinginan. Saya kira beliau bisa mendaftar lagi. Saya kira, dengan rekam jejak yang sekarang ini cukup bagus ya, mudah-mudahan mereka bisa jadi unggulan," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk pansel untuk mencari calon pimpinan KPK pengganti Busyro. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember 2014. Menurut Amir, pansel telah membahas masalah bisa atau tidaknya Busyro untuk mendaftarkan diri kembali menjadi calon pimpinan KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pansel menilai tidak perlu meminta fatwa MK sebagai dasar hukum untuk memperbolehkan Busyro kembali mencalonkan diri.

"Pak Busyro tak jadi masalah, tanpa kami minta fatwa MK. Setelah rapat, kelihatannya Busyro tidak masalah. Kami tidak ingin memperumit membuat penafsiran yang sedianya memudahkan, bukan mempersulit ya," kata Amir.

Pada 2010, Busyro terpilih sebagai Ketua KPK pengganti Antasari Azhar. Dia termasuk dalam pimpinan KPK jilid II (2007-2011) sebagai pengganti Antasari. Setelah masa kepemimpinan KPK jilid II berakhir pada 2011, posisi Busyro di KPK menjadi polemik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai bahwa Busyro sedianya menjabat selama empat tahun seperti pimpinan lain di KPK.

Mereka menilai, Busyro harus melanjutkan masa kepemimpinannya yang tersisa selama tiga tahun dengan pimpinan KPK periode berikutnya, yakni 2011-2015. Sejumlah LSM tersebut mengajukan permohonan uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro.

Kemudian, pada 2011, MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut. MK memutuskan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 34.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan, maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali," demikian kutipan amar putusan MK tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan, demi asas kemanfaatan, putusan ini dinyatakan berlaku surut (retroaktif). Terkait kemungkinan Busyro mencalonkan diri lagi, Juru Bicara Pansel Calon Pimpinan KPK, Imam Prasodjo, sebelumnya mengatakan bahwa panitia akan membahasnya melalui rapat khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com