Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo Tuduh Ganjar dan Teras Tekan Aparat Pemerintah, Ini Pendapat MK

Kompas.com - 22/08/2014, 10:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menolak dalil kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa perihal adanya penekanan oleh dua kepala daerah kepada jajaran pemerintahan daerah saat pemilu presiden lalu. Hal itu merupakan salah satu dalil yang ditolak MK dalam putusan sengketa hasil pilpres yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dua kepala daerah yang dipermasalahkan Prabowo-Hatta ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Keduanya adalah politisi PDI Perjuangan yang mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pihak Prabowo-Hatta mengajukan bukti surat edaran Gubernur Jateng tanggal 2 Juli 2014 untuk jajaran Pemerintah Jateng. Isinya, diminta tidak menunjukkan sikap berbeda secara politik dengan haluan politik gubernur saat pilpres untuk menjaga kesinambungan pembangunan di Provinsi Jateng.

Apabila tidak dipatuhi oleh lurah, kepala desa, dan aparat desa, itu akan berpengaruh terhadap pengajuan pagu anggaran pembangunan di kelurahan atau desa.

Pihak Jokowi-JK dalam persidangan membantah dalil itu. Ganjar disebut tidak pernah meminta atau memerintahkan aparatur Pemda Jateng untuk memenangkan salah satu pasangan.

Mahkamah berpendapat, apabila surat edaran itu benar, hal itu tindakan yang melanggar UU Pilpres dan UU Aparatur Sipil Negara. Ganjar secara pribadi tidak dilarang untuk membantu memenangkan salah satu pasangan. Namun, tidak dibenarkan mengajak jajaran di bawahnya yang sebagian PNS, apalagi dengan penekanan, untuk mengikuti haluan politiknya.

"Menurut Mahkamah, inti surat tersebut dapat diartikan sebagai perintah terselubung Gubernur untuk mengarahkan aparatur pemerintah di bawahnya sesuai haluan politik Gubernur," demikian pendapat MK.

Mahkamah menekankan, jika surat edarat itu benar, bukan kewenangan MK untuk menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jateng.

Kompas.com/Ananda Eka Putra Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang saat memberikan keterangan kepada media


Adapun terkait Teras Narang, terungkap bahwa dalam suratnya, Teras bertindak sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional. Surat itu ditujukan kepada Ketua Adat Dayak Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa di seluruh Kalimantan.

Inti surat itu, Teras mengajak masyarakat adat Dayak untuk mengawasi proses pilpres dan memberikan dukungan kepada Jokowi-JK.

Mahkamah menilai, agak sulit memisahkan kedudukan Teras sebagai Gubernur Kalteng dengan Presiden Adat Nasional. Namun, tetap saja itu dapat memengaruhi suara untuk pasangan nomor urut dua.

Meski demikian, Mahkamah menilai kubu Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan, baik dengan keterangan saksi maupun bukti tertulis, adanya penekanan yang dilakukan Teras di Kalteng.

"Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, hal tersebut di luar kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya," demikian putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com