Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: DKPP Lebih Banyak Lakukan Rehabilitasi daripada Jatuhkan Sanksi

Kompas.com - 16/08/2014, 09:51 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan, ia akan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, jika terbukti bersalah. Meski begitu, ia mengaku, hingga saat ini, DKPP lebih banyak merehabilitasi nama baik penyelenggara pemilu dibandingkan menjatuhkan sanksi.

"Kalau misalnya kami harus katakan bahwa kasus 14 laporan pengaduan itu melanggar kode etik, maka akan diberi tindak lanjut berupa sanksi," ujar Jimly saat memberikan pernyataan penutup sidang DKPP, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014) malam.

Mantan Ketua MK ini juga mengajak para pimpinan tiap-tiap kelompok, baik pengadu, teradu, maupun terkait, untuk mengakhiri sidang dengan menerima putusan DKPP kepada penyelenggara pemilu yang terbukti bersalah dan nantinya harus dipecat.

"Kalau terbukti bersalah, jangan berkecil hati. Tujuan dari DKPP bukan untuk menyakiti, melainkan menjaga kehormatan dari institusi. Sebaliknya, gantian yang lain meneruskan pekerjaan," papar Jimly.

Bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan kesalahan ringan, tambah dia, mereka akan diberi sanksi pendidikan. Hal tersebut bertujuan agar mereka pada masa mendatang tidak melakukan kesalahan yang sama.

"Segera perbaiki cara kita beretika dalam pemilu karena penyelenggara pemilu bukan sekadar berdasar pada prosedural, melainkan juga beretika," imbuh Jimly.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menuturkan hal sebaliknya. Jika pengaduan tersebut tidak terbukti, maka DKPP wajib merehabilitasi nama baik komisioner KPU dan Bawaslu. Dalam 2 tahun terakhir, ia mengatakan, jumlah yang direhabilitasi jauh lebih banyak dibandingkan yang dijatuhi sanksi.

"Sebab, semua yang tidak puas dalam mekanisme pemilu melampiaskannya ke penyelenggara," kata Jimly. Ia memandang perlunya rehabilitasi nama baik penyelenggara pemilu karena tugas DKPP bukan hanya menjatuhkan sanksi, melainkan juga melindungi hak-hak mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com