Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM Minta Kemenkominfo Blokir Video ISIS

Kompas.com - 04/08/2014, 13:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir video kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NSIS) di internet. Menurut Amir, video tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Jadi kalau pornografi bisa dilakukan langkah-langkah yang baik seperti yang dilakukan Kominfo yang memblokir, kenapa hal-hal yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum ini tidak dilakukan (blokir)?" kata Amir di Gedung Kemenhuk dan HAM, Kuningan, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Menurut Amir, video yang diunggah di YouTube tersebut berisi ajakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu pun berpotensi mengganggu ketertiban umum baik di dalam maupun luar negeri.

"Menghasut orang, mengajak orang untuk melakukan aktivitas-aktivitas, ya walaupun di negara lain, di mana pun itu, bisa dikategorikan sebagai mengajak orang untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum," kata Amir.

Amir menyatakan bahwa kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk mengadukan video ISIS tersebut kepada Kemenkominfo. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, beredar video warga negara Indonesia (WNI) yang mengajak umat Islam bergabung dengan kelompok ISIS. Video berdurasi 8 menit itu menyerukan kewajiban umat Islam untuk bergabung dan menyatakan dukungan pada kelompok bersenjata tersebut.

ISIS tengah menjadi sorotan dunia karena menggunakan cara-cara kekerasan untuk memperluas pengaruhnya. Kelompok pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu diduga telah melakukan perekrutan di Indonesia untuk diberangkatkan ke Irak dan Suriah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com