Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tunggu Laporan Pihak yang Dirugikan Situs Berita Palsu

Kompas.com - 30/07/2014, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, pihaknya telah menelusuri beberapa situs yang diduga merupakan portal berita palsu. Namun, kata Agus, hingga saat ini belum ada laporan dari pemilik situs yang asli sebagai pihak yang dirugikan.

"Kita kalau mau tahu itu palsu tentu ada aslinya kan. Yang asli kan yang memiliki. Apakah benar mereka dipalsukan atau tidak, kita belum bisa pastikan karena belum ada laporan ke kita," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/7/2014).

Meskipun belum mendapatkan laporan, imbuh Agus, pihaknya tetap menelusuri informasi yang masuk untuk kemudian dianalisis. Namun, ia enggan menyimpulkan bahwa situs-situs tersebut palsu sebelum adanya laporan resmi dari pemilik situs yang asli.

"Proses penyidikan atau penyelidikan lebih lanjut kan perlu data pendukung, yaitu laporan atau pengaduan sehingga data kita miliki secara lengkap," ujarnya.

Agus pun belum dapat memastikan apakah pelaku di balik munculnya situs palsu tersebut dapat dikenakan pidana atau tidak selama belum ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Jika terbukti situs tersebut palsu, kata Agus, pelaku dapat dijerat pidana umum dengan dugaan pemalsuan.

"Kalau pemalsuan bisa pidana umum, pemalsuan keadaan, keterangan, dan situasi. Sementara apakah undang-undang lain seperti ITE, kita belum bisa melangkah lebih lanjut karena kita belum dapat laporan," ujar Agus.

Lebih jauh, Agus mengimbau kepada pemilik situs asli yang merasa situsnya dipalsukan dan dirugikan dengan munculnya situs-situs tersebut untuk segera melaporkannya ke polisi agar dapat ditindaklanjuti. Ia menambahkan, jangan sampai kabar palsunya situs-situs itu hanya ramai di dunia maya yang justru akan memunculkan ketidakpastian informasi yang beredar di masyarakat.

"Kita perlu keterangan dan data pendukung dari pemilik situs (asli) itu sendiri karena situs palsu ini kan bisa dibuat oleh siapa saja kapan saja dengan tujuan bermacam-macam," pungkasnya.

Informasi saja, setidaknya ada 10 situs berita dalam jaringan internet Indonesia dipalsukan untuk penyebaran informasi fiktif, bahkan fitnah. Dari pengecekan dan penelusuran, situs-situs yang dibajak itu dikelola media massa arus utama, yakni Antaranews.com, Beritasatu.com, Detik.com, Inilah.com, Kompas.com, Liputan6.com, Merdeka.com, Republika.com, Tempo.co, dan Tribunnews.com. Sepuluh situs tersebut dipalsukan dengan menambahkan "--news.com" di akhir alamat asli situs. Misalnya, www.kompas.com merupakan alamat situs asli, sedangkan setelah dipalsukan menjadi www.kompas.com--news.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com