JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Angkatan Darat, Mayor Jenderal Unggul K. Yudhoyono mengatakan mantan Prajurit Satu Heri Ardiansyah akan disidang di Mahkamah Militer. Hal ini ditetapkan karena saat peristiwa pembakaran juru parkir Monumen Nasional, Yusri, Heri masih menjadi anggota TNI-AD.
"Sidang di Mahkamah Militer karena saat melakukan (pembakaran) ia masih menjadi detasemen TNI," kata Unggul kepada wartawan, Senin (7/7/2014).
Unggul menambahkan, apabila Heri melakukan perbuatan saat tidak menjadi anggota TNI, persidangan tidak akan dilakukan di Mahkamah Militer. Unggul pun mengungkapkan, hingga kini berkas yang dipersiapkan untuk persidangan telah selesai. Berkas itu, kata Unggul, kemungkinan pada Senin atau maksimal Selasa ini akan dikirim.
"Berkas tersebut akan di informil, ditunggu saja para rekan rekan untuk dimonitor kapan persidangannya," ucap Unggul.
Sebelumnya, Pratu Heri menjadi tersangka pembakaran juru parkir Monas, Yusri (47), pada Selasa (24/6/2014) malam. Atas perilaku tersebut, Heri diberhentikan tidak dengan hormat oleh TNI-AD, Senin (7/7/2014). Selain itu, Unggul mengatakan, Heri dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, seperti yang diketahui sebelumnya, pada siaran pers, Minggu (29/06), menurut Kepala Pusat Penerangan TNI AD (Kapuspenad) Brigjen Andika Perkasa, insiden penganiayaan berat oleh Pratu Heri, dengan NRP 31060524870384, Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, dikenakan Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.