Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggoro Divonis Bersalah, KPK Didesak Jerat MS Kaban

Kompas.com - 04/07/2014, 16:20 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Koalisi yang terdiri dari Ecological Justice, WALHI, Silvagarma, Perkumpulan HuMa, Sawit Watch, Indonesia Corruption Watch, JIKALAHARi, dan Riau Corruption Trial meminta agar KPK menjerat MS Kaban dengan dakwaan berlapis, baik dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi maupun UU pencucian uang.

"Beberapa kesaksian yang terungkap di persidangan Anggoro Widjojo, menyatakan bahwa MS Kaban terlibat pada satu skenario terlibat pada proyek Kementerian Kehutanan," ujar Manager Kebijakan dan Penegakan Hukum WALHI, Muhnur Satyahaprabu, saat jumpa pers di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).

Munhur mengatakan, ada dua alasan kuat yang mendasari desakan Koalisi terhadap KPK untuk menjerat MS Kaban. Pertama, ada beberapa kesaksian di persidangan yang menyebut keterlibatan MS Kaban dalam kasus SKRT.

Diantaranya, kesaksian Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Boen Mochtar Purnama yang menyebutkan bahwa kebijakan pengadaan SKRT adalah pesanan dari Menteri Kehutanan saat itu, yakni MS Kaban. Kemudian yang kedua, lanjut Munhur, hasil putusan pengadilan yang menyebutkan Anggoro terbukti melakukan suap kepada MS Kaban.

"Dua bukti kesaksian pengadilan dan putusan pengadilan menurut kami sudah sangat cukup. Itu bukti otentik yang bisa dipakai KPK atau penegak hukum, untuk menetapkan MS Kaban terlibat," ujar Munhur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Kaban. (baca: Hakim: Anggoro Terbukti Suap MS Kaban)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com