Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggoro Divonis Hukuman Maksimal, 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2014, 15:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Hakim menyatakan Anggoro terbukti menyuap pejabat Kementerian Kehutanan dan Anggota DPR terkait dengan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Mengadili terdakwa Anggoro Widjojo secara sah dan meyakinkan berbarengan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Putusan ini nyaris sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK yang meminta Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman lima tahun penjara merupakan hukuman maksimal bagi Anggoro jika merujuk pada pasal yang terbukti dilanggarnya, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Pasal 5 UU Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)".

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan tindakan Anggoro yang pernah buron sebagai salah satu hal yang memberatkan. Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti menyuap sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004-2009, yakni Yusuf Erwin Faisal selaku ketua komisi, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Muhtaruddin, Sujud Sirajudin, Suswono, dan Nurhadi.

"Majelis berkesimpulan Anggoro Widjojo terbukti memberikan sesuatu, uang, barang, kepada penyelenggara negara, Yusuf Erwin Faisal yang dibagi-bagikan kepada anggota DPR, Fahri Andi Leluasi, Azwar Chesputa, Hilam Indra sebesar 20.000 dollar Singapura, Muhtaruddin 30.000 dollar Singapura, Sujud Sirajudin dalam dollar Singapura yang nilainya Rp 20 juta, Suswono Rp 50 juta, Muhtaruddin Rp 50 juta, dan Nurhadi Rp 5 juta," kata anggota majelis hakim Slamet Subagio.

Uang untuk anggota DPR tersebut diberikan Anggoro kepada Yusuf Erwin Faisal setelah mengetahui bahwa pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutana sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan. Anggoro memberikan uang itu dengan memerintahkan anaknya David Angka Widjaja pada 26 Juli 2007 untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf. David kemudian menyerahkan uang itu kepada bagian sekretariat Komisi IV DPR, Tri Budi Utami.

Selanjutnya, Tri memberikan uang kepada Yusuf yang kemudian dibagikan Yusuf ke beberapa anggota Komisi IV DPR lainnya. Kemudian sekitar Maret 2008, Aggoro kembali menyerahkan uang kepada Yusuf Erwin Faisal di sebuah restoran di Jakarta. Uang itu lalu dibagi-bagikan Yusuf kepada anggota DPR lainnya. "Pemberian kepada anggota DPR RI merupakan tindak pidana," kata majelis hakim.

Selain terbukti menyuap anggota DPR, Aggoro dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian Kehutanan ketika itu, yakni Menteri Kehutanan MS Kaban, Sekretaris Jenderal Kemenhut Boen Purnama, serta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com