Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 3 Tahun Penjara, Eks Sekjen Kemenlu Bersikeras Tak Terima Uang

Kompas.com - 25/06/2014, 21:57 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sudjadnan Parnohadiningrat, membantah keras pernah menerima uang terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005. Menurut Sudjadnan, kasus dugaan korupsi yang menjeratnya adalah perbuatan anak buahnya di Kemenlu.

"Biar sampai kiamat pun saya katakan, tidak ada saya terima uang," kata Sudjadnan seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Kedua anak buah yang dimaksud Sudjadnan yaitu Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana. Sudjadnan mengatakan, Eka dan Putu yang selama ini mengelola uang dan mengalokasikan adanya uang lelah. Keduanya juga menerima uang terkait penyelenggaraan pertemuan dan sidang itu.

"Semua diformat apa yang dilakukan dan kemudian saya ketiban, kejatuhan tanggung jawab," kata Sudjadnan.

Sudjadnan mengatakan, tidak ada bukti adanya uang lelah untuk Menteri Luar Negeri saat itu, Hassan Wirajuda. Menurut Sudjadnan, seharusnya Eka dan Putu yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

"Saya sudah sumpah, saya tidak terima uang. Saya teriak-teriak pada waktu itu. Saya sungguh. Anak cucu saya korbankan. Saya tidak terima uang. Sekali lagi, saya tidak terima uang," tegasnya.

Sudjadnan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa juga meminta Sudjadnan membayar uang pengganti Rp 330 juta. Jaksa menilai Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Jaksa menjelaskan, terdapat selisih sekitar Rp 12,7 miliar antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut. Sebagian dari selisih anggaran itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak oleh Putu.

Uang tersebut kemudian diperuntukkan sebagai uang lelah yang dibagikan oleh Putu kepada Warsita Eka Rp 165 juta dan Putu sendiri sebesar Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Suwartini Wirta Rp 165 juta, Sekretariat Rp 110 juta, dirjen yang membidangi kegiatan Rp 50 juta, direktur yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib Rp 100 juta, Djauhari Oratmangun Rp 100 juta, dan Iwan Wiranata Admaja Rp 75 juta.

Selain itu, untuk kegiatan gala dinner atau makan malam kebudayaan dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menlu ASEAN ke-37 serta sidang-sidang pendukungnya sekitar Rp 1,45 miliar, membayarkan pajak PT Pactoconvex Niagatama sebesar Rp 500 juta pada tahun 2004, dan Rp 500 juta untuk tahun 2005, membayar jasa konsultan fiktif kepada PT Pactoconvex Niagatama Rp 450 jutadan PT Royalindo sebesar Rp 150 juta.

Kemudian, Sudjadnan menerima Rp 330 juta dan Menlu saat itu Hassan Wirajuda sebesar Rp 440 juta. Namun, uang itu atas perintah Sudjadnan disimpan oleh Putu. Jaksa KPK menganggap uang selisih yang digunakan Sudjadnan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebagai total kerugian negara setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan.

Menurut hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Departemen Luar Negeri sekitar 2007, uang kerugian negara yang telah dikembalikan jumlahnya sekitar Rp 1,653 miliar sehingga total kerugian menjadi Rp 11,091 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com