JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa iklan calon presiden dan calon wakil presiden di televisi saat penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 relatif lebih tertib dibandingkan saat penyelenggaraan pemilu legislatif lalu.
Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, iklan kampanye capres di televisi dibatasi paling banyak 10 kali tayang dengan durasi 30 detik per hari per pasangan calon. "Dari batasan spot 10 kali tayang, relatif dipenuhi terutama siaran televisi nasional," ujar Idy di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2014).
Dia menuturkan, selain soal tertib jumlah dan durasi iklan, dalam hal isi, iklan dalam pilpres juga cenderung lebih tertib. Tidak ada iklan yang berisi menyerang calon lain. Hanya saja, KPI menyesalkan media penyiaran tidak patuh aturan dalam hal pemberitaan. Menurut Idy, redaksi televisi tidak berimbang dalam memberitakan masing-masing calon peserta pilpres.
Oleh karena itu, KPI sudah melayangkan teguran kepada Metro TV dan TV One karena dinilai tidak berimbang. "Tanggapan dari TV (yang melanggar pemberitaan), pemimpin redaksi keduanya mengatakan sudah berupaya berimbang. Katanya begitu. Tapi melihat apa yang ditampilkan, berbeda," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.