JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima saksi, salah satunya Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin.
"Mohon kelima saksi dipanggil, Daryono, Ade Komarudin, Riza Martina, Ade Sumardi, dan Fauziah," ujar Jaksa.
Ade sebenarnya sudah dipanggil dalam persidangan pekan lalu. Namun, menurut Jaksa Fikri, pekan lalu Ade tak hadir karena ada kesalahan teknis dalam pengiriman surat pemanggilan. Surat itu pun tak sampai ke tangan Ade.
Dalam perkara ini, Ade selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Jawa I Partai Golkar yang meliputi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, disebut pernah melakukan pertemuan dengan Atut, advokat Rudi Alfonso, dan pasangan calon bupati Lebak dan wakilnya Amir Hamzah-Kasmin. Pertemuan itu terjadi di Hotel Sultan pada 9 September 2013.
Dalam pertemuan itu, Amir menyampaikan kekalahannya dari pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi di Pilkada Lebak. Menurut Amir, ia kalah karena adanya kecurangan dan pelanggaran dari pihak lawan. Saat itu lah direncanakan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dakwaan, Atut disebut memberikan Rp 1 miliar untuk Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, melalui pengacara Amir, Susi Tur Andayani. Uang itu berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan Amir-Kasmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.