"Harga surat suara, per lembar untuk produksi dan distribusi rata-rata Rp 126 per lembar," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Ia mengatakan, sebenarnya setiap konsorsium menetapkan harga surat suara yang berbeda. Harganya, kata dia, tergantung bahan baku di daerah pabrik berada dan harga distribusi kertas.
"Ada yang harganya Rp 150, ada Rp 120 per lembar," katanya.
Hal senada disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Logistik Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 Biro Logistik KPU Susila Hery. Ia mengatakan, biaya produksi dan distribusi surat suara pilpres Rp 24.261.973.142, sedangkan jumlah surat suara yang dicetak sebanyak 192.226.976.
"Jadi, harganya Rp 126 per lembar," katanya saat ditemui di kantornya.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tahun 2014, surat suara yang dicetak berdasarkan jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus dua persen plus 1.000 lembar per kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.