Pohan mengatakan, surat yang berisi pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI itu bermuatan politis. "Kalau saya melihat persoalan ini lebih ke persoalan politis daripada teknis, karena kalau soal teknis, terkait ini sudah selesai," kata Pohan kepada wartawan Kompleks Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu mengatakan, persoalan teknis surat tersebur sudah selesai saat Prabowo menjadi calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri dalam Pemilu Presiden 2009. Saat itu, kata Pohan, Komisi Pemilihan Umum meloloskan Prabowo.
"KPU sekarang tidak bisa disalahkan dengan meloloskan Pak Prabowo. Karena sudah menjadi keputusan KPU jilid sebelumnya," ucapnya.
Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam surat berklasifikasi rahasia tersebut tercatat bahwa Ketua DKP adalah Subagyo HS, Wakil Ketua DKP adalah Fachrul Rozi, dan Sekretaris adalah Djahari Chaniago.
Adapun empat anggota DKP adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf Kartanegara.
Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.