Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan: Anas Cuci Uang Rp 3 Miliar untuk Urus Izin Usaha Tambang

Kompas.com - 30/05/2014, 16:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 3 miliar. Uang itu dipakai untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Surat dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Menurut surat dakwaan, uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari kas Grup Permai, yakni perusahaan yang didirikan Anas bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Muhammad Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Group untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk keperluan pengurusan IUP melalui Khalilur Abdullah alias Lilur," kata jaksa Yudi Kristiana membacakan surat dakwaan.

Uang Rp 3 miliar itu digunakan untuk mengurus IUP atas nama PT Arina Kota Jaya seluas kurang lebih 5.000 hingga 10.000 hektar di dua kecamatan di Kutai Timur, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng.

Jaksa KPK menguraikan, pada awal 2010 terjadi pertemuan di Hotel Sultan yang dihadiri Anas, Bupati Kutai Timur Isran Noor, Khalilur, Nazaruddin, serta Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan.

Pertemuan tersebut membahas masalah pengurusan IUP atas nama PT Arina Kotajaya. Setelah pertemuan itu, menurut dakwaan, Nazaruddin memerintahkan Yulianis untuk menerbitkan tiga lembar cek yang nilai totalnya Rp 3 miliar.

"Satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 582701 Rp 2 miliar, satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 582705 senilai Rp 500 juta atas nama PT Berkah Alam Melimpah, serta satu lembar cek Bank Mandiri Nomor ER 58270 senilai Rp 500 juta," ucap jaksa Yudi.

Selanjutnya, dalam rangka mengurus IUP tersebut, Lilur beberapa kali menemui Kepala Dinas Pertambangan Wijaya Rahman lalu memberikan uang tunai Rp 100 juta dan selembar cek Bank Mandiri nomor ER 582704 senilai Rp 500 juta untuk bantuan biaya survei di beberapa lokasi IUP.

Lalu, lanjut jaksa, setelah memenuhi persyaratan, Isran Noor menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur yang menyetujui IUP atas nama PT Arina Kota Jaya tersebut.

Anas juga didakwa mencuci uang Rp 20,8 miliar. Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan Anas untuk membeli lahan dan bangunan di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Teluk Semangka dan Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur; dua bidang tanah di Jalan DI Panjaitan, Yogyakarta; dan dua bidang lahan di Panggung Harjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.

Menurut jaksa, lahan dan bangunan yang berlokasi di Yogyakarta dibeli melalui mertua Anas, Attabik Ali dan diatasnamakan Attabik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com