Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Luthfi Hasan, Dirut Indoguna Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 13/05/2014, 15:54 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman divonis 2 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Elizabeth terbukti menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.

"Mengadili, menyatakan Elizabeth terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana 2 tahun 3 bulan dikurangin selama terdakwa dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Elizabeth tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Elizabeth selaku pimpinan perusahaan dinilai masih memiliki tanggungan terhadap karyawannya, bersikap sopan selama persidangan, dan berusia lanjut.

Hakim menjelaskan, mulanya Elizabeth bertemu Fathanah dan meminta bantuan agar PT Indoguna bisa mendapat tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan.

Fathanah pun menyanggupi permintaan itu karena mengaku kenal dekat dengan Luthfi, yang saat itu menjabat Presiden PKS dan anggota DPR. Selain itu, Menteri Pertanian Suswono juga merupakan kader PKS.

Elizabeth menyuap Luthfi agar bisa memengaruhi Suswono untuk menambahkan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Setelah itu, Elizabeth juga meminta bantuan pada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat untuk dipertemukan dengan Luthfi. Elizabeth akhirnya bertemu Luthfi.

Dalam pertemuan itu, Luthfi menyanggupi permintaan Elizabeth untuk dipertemukan dengan Suswono. Pertemuan berikutnya, Fathanah mengatakan bahwa Luthfi akan membantu Elizabeth dalam pengurusan penambahan kuota impor daging. Luthfi akhirnya mempertemukan Elizabeth dengan Suswono. Pertemuan itu dilakukan di sela-sela acara Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, Januari 2013. Namun, sebelum pertemuan itu, Fathanah telah meminta kepada Elizabeth melalui Elda agar menyediakan Rp 300 juta untuk kegiatan PKS. Elizabeth pun menyetujuinya dan memberikan uang melalui Elda.

"Terdakwa selaku dirut terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq yang seolah-seolah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu," kata hakim Anwar.

Akhirnya disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar. Elizabeth kemudian menyerahkan Rp 1 miliar melalui Direktur Operasional PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah. Namun, Elizabeth membantah uang yang diberikannya untuk Luthfi melalui Fathanah untuk penambahan kuota impor daging sapi. "Menurut majelis sudah terjadi penyerahan Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah," lanjut hakim.

Elizabeth dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Elizabeth sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Atas vonis tersebut, Elizabeth dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum KPK. "Boleh pikir-pikir," ucap Elizabeth.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com