Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM Rp 21 Miliar, Seorang Nasabah Bank Dibekuk

Kompas.com - 09/05/2014, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang nasabah bank swasta di Solo, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena membobol mesin ATM hingga Rp 21 miliar. Nasabah yang diketahui bernama Didik Agung Himawan itu memanfaatkan kelemahan bank yang saat itu tengah melakukan perbaikan sistem komputerisasinya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, kejadian itu terjadi pada 10 April 2014. Mulanya, nasabah itu hanya ingin menarik uang dengan kartu ATM miliknya. Saat itu, saldo yang dimiliki Didik hanya sebesar Rp 200.000. Akan tetapi, Didik rupanya dapat menarik uang lebih dari saldo tanpa mengurangi saldo yang dimiliki nasabah.

"Saldonya (Didik) hanya ada Rp 200.000, tapi yang bersangkutan bisa menarik sampai Rp 4 miliar," kata Arief di Mabes Polri, Kamis (8/5/2014).

Arief mengatakan, aksi yang dilakukan Didik terbilang nekat. Tak hanya menggunakan ATM miliknya, ia juga menggunakan ATM istrinya. Jumlah transaksi dengan menggunakan ATM istrinya mencapai Rp 17 miliar. Saldo sebenarnya yang dimiliki istrinya hanya Rp 100.000.

Selain ATM, Didik juga menggunakan electronic data capture (EDC) untuk memindahkan uang-uang tersebut ke sejumlah rekening. Adapun bank yang dituju di antaranya Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Niaga, BCA, Bank Bukopin, BNI, BRI, dan BTN. Seluruh kegiatan pelaku dilakukan sejak pukul 23.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB esok harinya.

Koordinasi bank

Kasus pembobolan ATM ini berawal dari adanya koordinasi antara bank dan Bareskrim Polri. Setidaknya ada enam nasabah lain yang juga melakukan penarikan tunai di mesin ATM selama masa perbaikan sistem tersebut. Namun, mereka langsung melaporkan adanya keanehan pada ATM mereka kepada bank. Bank langsung melakukan upaya preventif dengan melakukan recovery system keuangannya. Arief menambahkan, keenam nasabah itu saat ini telah diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya Didik yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Didik disangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, mengambil, atau memindahkan sebagian atau seluruh dana orang lain melalui transaksi palsu. Selain itu, ia juga disangka dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com