Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pilpres Diperketat, Pemberian Suvenir Maksimal Rp 50.000

Kompas.com - 16/04/2014, 15:15 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014. KPU juga telah menyiapkan rancangan PKPU Kampanye Calon Presiden yang memperketat politik uang, baik dalam bentuk suvenir maupun berkedok sumbangan sosial.

Komisioner KPU Ida Budhiati, di Jakarta, Selasa (15/4/2014), mengatakan, pada pemilu presiden kali ini, ada spirit ingin mewujudkan asas keadilan bagi semua pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Memberi kesempatan yang sama dan adil bagi semua," kata Ida.

Untuk itu, KPU akan mengatur penyebaran bahan kampanye kepada pemilih, seperti yang berupa stiker, kaus, topi, kalender, gantungan kunci, makanan, atau minuman berlogo pasangan calon. Apabila dikonversi ke rupiah, nilainya tidak boleh lebih dari Rp 50.000.

Ketentuan ini diharapkan bisa memperjelas definisi politik uang dalam bentuk suvenir yang pada pemilu legislatif tidak jelas batasannya. Norma seperti itu juga diharapkan bisa mencegah maraknya politik uang. KPU juga akan membatasi alat peraga kampanye dalam bentuk baliho.


Buka partisipasi publik

Dalam tahapan pencalonan, KPU juga akan membuka peluang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal pasangan capres-cawapres.

"Ketika dokumen yang diserahkan kepada kami itu sudah kami buka, sejak itu masyarakat dapat memberikan tanggapannya kepada KPU," kata Ida.

Aturan ketat lainnya adalah KPU juga akan melarang pasangan calon atau tim kampanyenya untuk memberikan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, seperti pembuatan atau perbaikan jalan, tempat ibadah, atau perbaikan/pembuatan fasilitas umum. Bahkan, layanan mobil ambulans gratis nantinya juga tidak diperbolehkan.

"Jika memberikan bantuan sosial, pasangan calon dapat diberi sanksi administrasi dan/atau pidana, berpedoman pada UU Pilpres," ujar Ida.

Aturan tersebut akan efektif setelah penetapan pasangan calon. Berdasarkan jadwal, penetapan pasangan capres dan cawapres adalah tanggal 31 Mei 2014. Masa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah pasangan calon capres-cawapres ditetapkan.


Pendaftaran capres

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan kepada partai politik atau gabungan parpol untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pilpres, terutama tahapan pendaftaran pasangan calon yang hanya dibuka tiga hari, yaitu dari 18 Mei hingga 20 Mei 2014.

Secara garis besar, menurut Ferry, KPU membagi tahapan penyelenggaraan pemilu presiden menjadi tiga, yakni tahapan persiapan, pelaksanaan, dan tahap penyelesaian.

Paling penting adalah tahap pelaksanaan yang terdiri atas 11 program. Tahapan pelaksanaan akan diawali penyusunan daftar pemilih. KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilpres.

"KPU juga akan memutakhirkan data WNI yang berusia 17 tahun dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Juli 2014," kata Ferry. Dalam jadwal KPU, sinkronisasi DPT pileg dengan DPT tambahan, daftar pemilih khusus (DPK), DPK tambahan, dan pemilih baru setelah pemilu legislatif dilakukan 11-20 April 2014. Pemutakhiran pemilih baru pada 21 April-10 Mei 2014.

Pilpres putaran pertama digelar 9 Juli 2014. "Putaran kedua digelar jika pada putaran pertama tidak ada pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi," kata Ferry.

Pelantikan presiden dan wakil presiden 2014-2019 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2014. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com