Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Boediono Bisa Diperiksa di Persidangan

Kompas.com - 04/04/2014, 19:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berharap Wakil Presiden Boediono bisa diperiksa di ruangan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jika diperlukan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Menurut Bambang, Boediono selaku wapres seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Equality before the law (semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum)," kata Bambang di Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Alfian Kartono Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Boediono masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Meski demikian, menurut Bambang, penentuan lokasi pemeriksaan Boediono dalam persidangan nanti tergantung keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim, katanya, akan menentukan perlu tidaknya keterangan Boediono didengarkan di persidangan. Menurut Bambang, terbuka kemungkinan seorang saksi diperiksa dari jarak jauh melalui telekonferensi. Dia lantas mencontohkan skenario pemeriksaan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Bambang mengatakan, ketika itu pihaknya telah menyiapkan untuk memeriksa Rosa melalui telekonferensi dengan mempertimbangkan keselamatan Rosa.

"Kalau Rosa tidak cukup keberanian untuk itu, kami sudah siapkan telekonferensi, kami siapkan ruangannya, siapkan alatnya, tapi Rosa kemudian berani menjadi saksi dengan dipasangi rompi," katanya.

Sebelumnya, ketika kasus Century masih dalam tahap penyidikan, Boediono diperiksa sebagai saksi di Istana Wapres. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung KPK dengan alasan protokoler.

Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Boediono disebut bersama Budi Mulya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh Bank Indonesia. Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP.

Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter untuk menandatangani akta pemberian FPJP dan akta gadai atas FPJP Bank Century.

Sebelum penandatanganan perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century, dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Penandatanganan perjanjian pun baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com