Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dua Bulan Beroperasi, Bank Century Sudah Bermasalah

Kompas.com - 03/04/2014, 20:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Century disebut sudah bermasalah sejak dua bulan beroperasi. Bank Century merupakan hasil merger (penggabungan) tiga bank, yakni Bank CIC, Bank Dampak dan Bank Pikko yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2005.

"Dalam kondisi normal, sebuah bank yang baru beroperasi dua bulan mestinya tidak ada masalah," kata mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia Rusli Simanjuntak, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Rusli mengatakan, menurut hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Bank Indonesia, terungkap fakta yang menggambarkan kondisi sakitnya Bank Century. Kondisi itu terlihat dari surat berharga maupun kualitas aktiva Bank Century.

"Serta permasalahan lainnya, permasalahan yang belum selesai sebelum merger," ujar Rusli.

Untuk membahas masalah ini, BI memanggil pengurus Century, mulai dari pemegang saham hingga direksi. BI meminta pengelola Century untuk segera memperbaiki kondisi bank tersebut.

Mantan Direktur Treasury Bank Century Joko Hertanto membenarkan bahwa kondisi Bank Century mengkhawatirkan sejak 2005 hingga 2007. Dia menyebut sejumlah permasalahan yang dialami Century, di antaranya berkaitan dengan surat-surat berharap yang tidak memiliki nilai di pasaran, dan giro wajib minimum yang tidak mencukupi.

"Waktu tahun 2005, kami merger. Kemudian permasalahan timbul. Setelah itu, tahun 2006 sampai 2007 berlanjut terus permasalahan (SSB, GWM)," kata Joko, ketika bersaksi dalam persidangan yang sama.

Hingga akhrinya, pada 2008, Century mengajukan repo aset dan bantuan likuiditas ke BI. Menurut Joko, nilai repo yang diajukan sekitar Rp 100 miliar lebih dan semuanya disetujui. Dia juga mengatakan bahwa manajemen Century pernah mengadakan rapat dengan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah.

"Jalan keluarnya, bahwa akan ada ketentuan pertegas aset yang lancar," ucap Djoko.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya disebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan BI sejak 2005 hingga 2008 menunjukkan adanya masalah struktural yang dialami Century. Bagian pengawasan BI bahkan pernah merekomendasikan agar bank yang kini berganti nama jadi Bank Mutiara itu ditutup. Namun, Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dengan memberikan FPJP.

Diduga, ada penyalahgunaan wewenang dibalik pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com