Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Keluhkan Parpol Pandai Akali Aturan untuk Melanggar

Kompas.com - 02/04/2014, 20:45 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluh karena tidak satu pun rekomendasi pelanggaran pidana pemilu yang sampai ke pengadilan dan divonis bersalah. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, hal itu karena partai politik pandai mencari celah aturan sehingga pelanggaran tetap dilakukan.

"Di Jakarta, dia (parpol) sudah merumuskan dulu sebelum melakukan kegiatan. Dia mencari celah dalam undang-undang supaya kampanye tetap bisa dilaksanakan, tapi tidak kena pidana," ujar Jufri di Hotel Milennium, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

Menurut Jufri, dugaan pelanggaran kampanye seringkali tidak dapat dibuktikan karena tidak memenuhi unsur kumulatif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan, suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye jika memenuhi unsur kumulatif penyampaian visi, misi, program, dan ajakan untuk memilih. "Satu saja tidak terpenuhi, tidak bisa (ditindak)," ujar Jufri.

Dia mengatakan, parpol dapat mencari celah pelanggaran karena UU Pileg disusun oleh parpol itu sendiri. Dengan begitu, kata dia, parpol sudah memikirkan cara untuk mencari celah hukum dalam berkampanye.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Provinsi DKI Jakarta telah merekomendasikan 16 kasus dugaan pidana pemilu untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini belum satu pun kasus yang dibawa ke pengadilan untuk diadili dan diberi sanksi.

"Ada 16 kasus yang direkomendasikan oleh Gakkumdu. Namun, belum ada satu pun yang terbukti," ujar Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno pada acara yang sama.

Dari 16 kasus itu, 15 di antaranya tidak didukung bukti yang cukup untuk diteruskan ke tahap penyidikan. Menurut Dwi, satu kasus masih dalam penyelidikan awal, yaitu pencarian bukti formil dan materil. Namun, secara prinsip polisi belum memiliki bukti atas kebenaran kasus tersebut. Ia mengatakan, jenis dugaan pelanggaran pidana pemilu di Jakarta meliputi dugaan kampanye di luar jadwal, politik uang, dan pengerusakan alat peraga kampanye peserta pemilu lain. Kasus lainnya adalah menghalangi pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di tempat pendidikan, dan pengunaan fasilitas pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Manapun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Manapun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Nasional
Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Peretasan PDN Bukti Keamanan Data RI Lemah, Kultur Mesti Diubah

Nasional
Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Komisi I Desak Pemerintah Buat Satgas dan Crisis Center Tangani PDN

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden, yang Ketum Kan Saya!

Nasional
PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

PDN Diretas, Pengelola sampai Pejabat Dinilai Patut Ditindak Tegas

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

[POPULER NASIONAL] Tanggapan Parpol Atas Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta | Pemerintah Pasrah Data PDN Tak Bisa Dipulihkan

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com